Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan — dengan PTKP, BPJS, dan tarif progresif UU
HPP 2021.
Tarif berlaku 2022–2024 · UU No. 7 Tahun 2021
Periode Input
Penghasilan
Gaji Pokok / Gaji Bruto per
bulan
Rp
Tunjangan (transport, makan, dll) per bulan
Rp
Penghasilan Lain bonus, lembur, dll
Rp
Status & Jenis Karyawan
Status PTKP
Jenis Karyawan
Iuran BPJS (Porsi Karyawan)
Hitung BPJS
JHT
% (default 2%)
JP
% (max Rp 9,07jt)
Kesehatan
% (max Rp 12jt)
Preset Gaji
🧾
// Isi form dan klik Hitung PPh 21
Take-home Pay per Bulan
Rp 0
—
Gaji Bruto
—
PPh 21 / Bulan
—
BPJS / Bulan
—
Tarif Efektif
—
PPh 21 / Tahun
—
Take-home / Tahun
—
Rincian Perhitungan
Lapisan Tarif Progresif (Pasal 17)
Lapisan
PKP yang Kena
Tarif
Pajak
⚠️ Catatan: Hasil perhitungan ini bersifat estimasi dan hanya sebagai referensi.
Tarif dan aturan PPh 21 dapat berubah. Untuk keperluan perpajakan resmi,
konsultasikan dengan konsultan pajak atau gunakan aplikasi e-Filing DJP.
FAQ
Kalkulator PPh 21 — KakAlvin Tools
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. Wajib dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) setiap bulan dari gaji karyawan, lalu disetorkan ke negara. Karyawan tidak perlu membayar sendiri — perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak. Nilai PTKP resmi yang berlaku: TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) Rp54 juta/tahun. Tambahan status kawin Rp4,5 juta, dan tambahan per tanggungan (maksimal 3 orang) masing-masing Rp4,5 juta. Sehingga PTKP tertinggi K/I/3 (kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan) adalah Rp112,5 juta/tahun.
Berdasarkan UU HPP 2021 yang berlaku sejak 2022, terdapat 5 lapisan tarif progresif: penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenakan 5%, Rp60–250 juta dikenakan 15%, Rp250–500 juta dikenakan 25%, Rp500 juta–Rp5 miliar dikenakan 30%, dan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi 35% (lapisan baru yang ditambahkan UU HPP).
Biaya Jabatan adalah pengurang penghasilan bruto sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6 juta per tahun (Rp500 ribu per bulan). Biaya jabatan hanya berlaku untuk karyawan tetap — bukan untuk tenaga ahli, freelancer, atau bukan pegawai. Tujuannya untuk mengakomodasi biaya-biaya yang dikeluarkan karyawan sehubungan dengan pekerjaannya.
Langkah perhitungan resmi DJP: (1) Hitung gaji bruto bulanan (gaji pokok + tunjangan + penghasilan lain), (2) Kalikan 12 untuk mendapat bruto setahun, (3) Kurangi iuran BPJS (JHT 2% + JP 1% + Kesehatan 1%), (4) Kurangi biaya jabatan 5% maksimal Rp6 juta/tahun, (5) Hasilnya adalah penghasilan neto dikurangi PTKP sesuai status, (6) Hasilnya adalah PKP yang dibulatkan ke bawah per Rp1.000, (7) Terapkan tarif progresif Pasal 17 lalu bagi 12 untuk mendapat PPh bulanan.
Ya. Iuran BPJS yang ditanggung karyawan (bukan yang ditanggung perusahaan) dapat mengurangi penghasilan bruto sebelum dihitung pajak. Iuran yang bisa dikurangkan: JHT karyawan 2%, JP karyawan 1% (dengan batas atas Rp9,07 juta/tahun), dan BPJS Kesehatan karyawan 1% (dengan batas atas Rp12 juta/tahun). Tool ini menyediakan toggle on/off untuk BPJS agar bisa membandingkan perhitungan dengan dan tanpa potongan BPJS.
Kalkulator ini menggunakan rumus dan nilai resmi DJP (PTKP, tarif UU HPP 2021, batas biaya jabatan) sehingga hasilnya sangat akurat untuk estimasi dan perencanaan. Namun untuk pelaporan pajak resmi (SPT Masa PPh 21), tetap gunakan aplikasi e-SPT atau e-Bupot milik DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak — karena bisa ada komponen penghasilan tidak teratur, bonus, THR, atau kondisi khusus yang memerlukan perhitungan tambahan.